Democratic Resilience
Democratic resilience (ketahanan demokratik) adalah kemampuan dinamis sistem demokrasi menghadapi tekanan, menahan guncangan, beradaptasi, dan pulih (bounce back) tanpa kehilangan karakter demokratisnya.
So, democratic resilience bukanlah demokrasi yang tak pernah mengalami krisis. Tapi, demokrasi yang mampu melewati krisis tanpa berubah menjadi otoriter.
Keberadaan democratic resilience untuk saat sekarang sungguh sangat penting dan urgent. Karena, ancaman demokrasi era sekarang jarang berupa kudeta militer. Namun, berupa penggerogotan perlahan oleh penguasa yang terpilih lewat pemilu demokratis. Jika tanpa ketahanan yang memadai, maka norma dan lembaga demokrasi akan dilemahkan secara legal, demi melanggengkan kekuasaan.
Arti penting lainnya adalah terkait lanskap digital dan AI yang mempercepat penyebaran disinformasi, propaganda terfragmentasi, dan polarisasi tajam kami vs mereka. Situasi dan kondisi ini tentu potensial menghancurkan rasa saling percaya antar warga, dan kepercayaan terhadap lembaga publik.
Adapun prinsip-prinsip utama yang mengedepan dari democratic resilience ada tiga.
Prinsip pertama adalah tidak boleh ada kekuasaan yang tak dapat dibatasi. Semua institusi kekuasaan, seperti presiden, parlemen, eksekutif, yudikatif, parpol, birokrasi, militer, polisi, ormas, etc harus tunduk pada konstitusi, rule of law, checks and balances, kebebasan sipil dan politik, governance, etc. Keseluruhan ini merupakan imunitas struktural primus inter peres dari demokrasi.
Prinsip kedua adalah harus mampu menerima oposisi, kritik, konflik kepentingan, dan sirkulasi kekuasaan sebagai sesuatu yang normal. So, bukan memandang oposisi sebagai musuh negara. Artinya, democratic resilience bukan dimaksud sebagai demokrasi tanpa konflik. Namun, demokrasi yang memiliki institusi untuk mengelola konflik tanpa menghancurkan sistemnya sendiri.
Prinsip ketiga adalah tak boleh bergantung dan berharap semata pada hadirnya good leaders. Demokrasi harus memiliki good citizens, good institutions, dan good incentives. Dengan demikian, citizen vigilance menjadi sistem imun sosial bagi demokrasi.
Sebagai sebuah konstruksi ideal, maka pastilah democratic resilience potensial diganggu dan diancam kehadirannya. Setidaknya hambatan dan atau ancaman yang paling mencolok adalah penggunaan instrumen hukum dan revisi konstitusi. Ini dilakukan untuk melemahkan lembaga pengawas dan membatasi ruang gerak oposisi secara sistematis, tapi terkesan sah secara formal. Ancaman dan gangguan lainnya adalah penggunaan kecerdesan buatan untuk memproduksi konten palsu yang merusak kebenaran publik, memicu konflik antar kelompok, dan mengikis keabsahan proses pemilu.
Berhal semua penjelasan di atas, niscaya menjadi kebutuhan normatif dan faktual sekaligus untuk menemukan cara paling efektif dalam upaya memperkuat dan melembagakan democratic resilience. Kalau mengacu best-practices beberapa negara-bangsa, maka ada tiga pilihan cara yang diyakini efektif.
Cara pertama adalah membangun democratic guardrails. Dalam hal ini, tak cukup sekadar memiliki institusi demokrasi. Tapi, harus pula membuat institusi demokrasi itu tak mudah dibajak. Untuk ini, maka program prioritasnya adalah pemilu berintegritas, parlemen yang efektif, independensi peradilan, kebebasan pers, nir-korupsi, rule of law, dan independent oversight. Artinya, penting untuk redundansi checks and balances. Bila satu institusi gagal, institusi yang lain harus mampu menjadi second line of defense.
Cara kedua adalah membangun resilient civil society. Dalam hal ini, demokrasi membutuhkan masyarakat yang toleran terhadap perbedaan, kritis terhadap kekuasaan, mampu melakukan fact-checking, anti-politik kebencian, sirkulasi kekuasaan sebagai hal biasa, etc. Artinya, democratic resilience harus menjadi budaya politik warga.
Cara ketiga adalah membangun digital-democratic resilience. Ini sebuah frontier baru. Di mana perlu melembagakan AI governance, media literacy, algorithmic tranparency, electoral cybersecurity, platform accountability, independent fact-checking, protection of journalist and civic actors. Hal ini tak dimaksud negara mengontrol informasi warga. Justru negara harus melindungi ruang publik dengan tanpa menjadi penguasa atas ruang publik. Ini meruapakan garis batas yang amat penting.
Hingga di sini, dapat disimpulkan bahwa democratic resilience bukan lagi merupakan fitur tambahan demokrasi. Tapi, lebih merupakan syarat survival demokrasi itu sendiri. Tak boleh dibiarkan kekuasaan mengubah demokrasi menjadi nir-demokrasi. Nah !๐ฎ๐ฉ
Advertisement